Jumat, 24 April 2009

Bagaimana cara termudah menghasilkan uang dari internet?

Tentu anda selalu bertanya-tanya "apa dan bagaimana cara menghasilkan uang yang paling mudah melalui internet?" Sebenarnya tidak ada hal yang sangat mudah, semua perlu proses dan kerja keras. Tapi bukan pula mustahil! Dari pengalaman saya selama ini masih banyak orang yang mengatakan bahwa menghasilkan uang melalui internet adalah hal yang mustahil dan hanya mimpi belaka.

Tapi ternyata menghasilkan uang dari intenet adalah hal yang mudah jika anda mengetahui caranya. Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan untuk memulai bisnis di internet, tapi yang paling mudah adalah dan cepat mendapatkan hasil adalah menjadi reseller. Reseller adalah kita menjualkan produk orang lain dan kita mendapatkan komisi dari hasil penjualan trsebut. Atau dalam bahasa sehari -hari bisa disebut juga perantara atau calo.

Menurut saya cara ini adalah cara yang paling mudah untuk para pemula karena kita tidak harus memiliki produk sendiri dan tidak perlu membuat website untuk tempat menjual produk tersebut. Hal yang perlu kita lakukan hanyalah promosi dan promosi. Kita harus mendatangkan sebanyak mungkin pengunjung ke website pemilik produk ( setelah kita bergabung dan menjadi member kita akan memperoleh URl khusus untuk dipromosikan).

Memang untuk mengikuti program reseller biasanya tidak gratis. Kita akan diwajibkan untuk membeli produk tersebut baru kemudian kita bisa menjadi member dan mempunyai hak jual ulang. Kemudian kita akan membutuhkan biaya untuk promosi, semakin sering kita berpromosi semakin besar kemungkinan kita mendapatkan keuntungan.

Di Indonesia sendiri sudah banyak website yang menjual produknya dengan sistem reseller Seperti yang sudah saya ikuti berikut ini:
www.formula bisnis.com
-www.uangpanas.com
Dari website tersebut diatas saya sudah menjadi member dan telah membuktikan bahwa mendapatkan uang dari internet bukan hal yang mustahil dan memang benar adanya. Setelah saya Join dan melakukan promosi sekedarnya, modal saya sudah kembali. Memang saya akui kelemahan saya adalah kurang promosi, saya hanya memanfaatkan promosi gratis. Jika saya lebih gencar promosi dan menggunakan situs iklan yang bonafit seperti Google adwords misalnya, saya yakin akan lebih menguntungkan.

Bagaimana apakah anda berminat dan ingin join? Caranya gampang cukup klik link dibwah ini dan langsung aja isi form pemesanan.
http://www.formulabisnis.com/?id=parwanto
Saran saya ikuti Program reseller yang produknya sudah pasti laku seperti Formulabisnis ini. Pemiliknya Joko Susilo sudah sangat sukses dengan penghasilan diatas 100 juta per bulan! Wah edan... kerja apa yang gajinya 100 juta perbulan?
Free Web Hosting with Website Builder

Kamis, 09 April 2009

Be Rewarded for your Online Activities!



Hi, Friend do you have high activities with internet? Would you like i show you a program that will pay for your online activities? If so, it is so simple just click the banner below and register with your email and it's free. You will be paid for These activities:


Cash Surveys

Visit the Cash Surveys section daily for survey opportunities. There are new surveys available every day and you can earn $0.50 per survey. Why not start earning money for your opinions?


Cash Offers

Are you interested in trying a product or service FREE of charge? Stop by and check out our 100% FREE offers section for opportunities to earn more money.



Paid Emails®

As you receive InboxDollars® Paid Emails®, just click to confirm reading each email and earn money each time as it is credited to your InboxDollars® account. It adds up fast!



Cash Games
Join many of our members who enjoy earning money while they play their favorite online games. Some of our most recent additions are Wheel of Fortune amd Family Feud.



Cash Shopping
Online shopping is becoming more popular because of the convenience it offers. Join other members who are shopping and earning money with each purchase they make through our Shopping Partners.




Earn extra money with Google adsense


Google adalah perusahaan raksasa internet yang maju dan berkembang begitu cepat. Dalam perkembanganya Google memberikan berbagai kemudahan kepada pengguna internet diseluruh dunia. Layanan Google yang sudah umum dan diketahui semua orang adalah Gmail,Blogger, Google group,dll. Selain itu Google juga menawarkan program lain yang tidak kalah menarik dan memberikan kesempatan kepada kita untuk mendapatkan penghasilan tambahan yang lumayan.
Google adsense, mungkin sebagian orang masih asing dengan istilah tersebut. Google adsense adalah suatu program periklanan yang mana Google memberikan kesempatan kepada para pemilik website/blog untuk memajang iklan di website/blog mereka. Dan Google akan membayar untuk setiap iklan yang diklik oleh para pengunjung blog.
Bagaimana menarik bukan? Jika anda tertarik Kunjungi http://adsenseguideblog.blogspot.com
Disini dijelaskan tentang adsense dan tata cara mendaftar dan hal-hal seputar adsense yang wajib diketahui oleh para newbie. Dan kabar baiknya semua gratis !!!!!!
Segera kunjungi dan dapatkan informasi yang sangat berharga seputar Adsense dan internet marketing.
klik link dibawah ini :

http://adsenseguideblog.blogspot.com

Sabtu, 14 Maret 2009

Apa Yang Dicari Caleg Pengusaha?

Pengusaha yang putar haluan jadi calon legistalor semakin banyak dalam pemilihan umum 2009 ini. Ketimbang pemilihan umum 2004, persentase caleg pengusaha ini meningkat pada hampir semua partai politik.

Lihatlah partai-partai yang lolos electoral threshold Pemilu 2004. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, pada 2004 meloloskan 14 orang pengusaha ke Senayan. Jumlah itu merupakan 25 persen dari total 58 wakil rakyat partai itu yang duduk di Senayan.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Lukman Hakim Saifudin, dalam pemilihan umum 2009 ini, persentase jumlah pengusaha yang dicalonkan meningkat 30 persen. Dari 500 yang diajukan, 150 orang adalah pengusaha.

Melonjaknya jumlah caleg pengusaha juga terjadi di PAN. Pada Pemilu 2004 partai berlambang matahari itu cuma mencalonkan tiga orang pengusaha. Dalam Pemilu kali ini, jumlahnya meningkat tajam menjadi 45 orang dari 500 nama yang dicalonkan.

Partai Demokrat, yang menggusung Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon presiden juga mendongkrak jumlah calon dari kalangan pengusaha. Sepuluh persen atau 63 orang dari 630 calon yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pengusaha. Padahal pada Pemilu 2004, jumlah caleg pengusaha ini tiga persen.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang dirundung pertikaian elit partai, juga diminati banyak pengusaha. Pada Pemilu 2004 partai ini cuma punya dua wakil rakyat dari kalangan pengusaha. Kali ini yang berusaha ke Senayan dari partai itu 100 orang. “Jumlah caleg pengusaha kami naik,” kata Helmy Faisal, Wakil Sekretaris pengurus pusat partai itu.

Golongan Karya (Golkar) adalah partai yang paling banyak mengusung para saudagar ke Senayan. Dari 650 caleg yang diajukan pada Pemilu 2004, 50 persennya adalah pengusaha. Pada Pemilu kali ini, Golkar menjagokan 325 pengusaha dari 650 caleg yang dibawa ke KPU.

Mengapa si Beringin mengusung begitu banyak pedagang? Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar, Burhanudin Napitupulu, pengurus partai itu memang banyak yang pengusaha. “Yang masuk Golkar kebanyakan memang pengusaha,” kata Burhanudin, setengah berpromosi.

PDI Perjuangan tidak menambah jumlah caleg pengusaha, tapi partai Banteng Ketaton ini mempertahankan komposisi calon pedagang yang diajukan pada Pemilu 2004. Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan, tahun ini jumlah caleg pengusaha di partainya sama dengan Pemilu 2004 yakni 10 persen.

Mengapa para pengusaha ini ramai-ramai berputar haluan ke Senayan? Rupa-rupa jawabannya. Dari yang sekedar ikut-ikutan, merasa dizalimi dalam dunia bisnis, hingga yang berangan-angan memperbaiki kondisi bisnis di tanah air.

Dengarlah cerita Prita Satyarti. Lajang cantik berusia 35 tahun mengaku semula tidak punya niat banting setir ke politik. Adalah Laksamana Sukardi, Ketua Partai Demokrasi Pembaruan, yang mengajaknya menjadi calon legislatif.

Tujuannya cuma untuk memenuhi kuota caleg perempuan. Pemilik Butik QQ di ITC Mal Ambasador itu pun mengangguk. Di samping menjadi pedagang pakaian impor, Prita kini punya kesibukan lain yakni kampanye.

Ada pula caleg yang nekat menjadi merebut kursi di DPR lantaran halangan dalam berbisnis bikin kepalanya selama ini pusing tujuh keliling. Silvia Sumarlin adalah salah satunya.

Putri Mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin ini memiliki usaha dalam bidang teknologi informasi. Namun, katanya, “Pemerintah mengenakan pajak yang tinggi pada usaha ini.” Dia berharap dari Senayan sana bisa mendorong pemerintah menurunkan pajak.

Dari sejumlah caleg yang diwawancara VIVAnews banyak juga yang beralasan ingin memperbaiki kondisi bangsa dari parlemen. Dari memperbaiki iklim usaha hingga bercita-cita menurunkan bilangan kemiskinan.

Direktur Reform Institute, Yudi Latif, menawarkan tiga cara memahami mengapa para pengusaha itu ramai-ramai ke Senayan. Pertama, selama ini para pengusaha kita dekat dengan para pemimpin politik. Lewat kedekatan itu mereka dijaring menjadi caleg.

Kedua, selama ini antara ekonomi dan politik saling bertaut. Kuat secara politik maka kuat pula secara bisnis. “Ada pengusaha yang masuk ke Senayan untuk memperluas jaringan bisnisnya,” kata Yudi.
Ketiga, politik kita belakangan ini menurutnya cenderung “padat modal.” Situasi ini membuat pemimpin politik cenderung menarik pengusaha ke dalam politik. “Partai lalu memberi tempat bagi pengusaha yang membantu”.

Sofyan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, menilai bahwa ada pengusaha yang ke Senayan karena didorong oleh semangat idealisme yang tinggi. Memperbaiki iklim usaha dari parlemen. Tapi ada ada pula yang putar haluan “hanya untuk mencari status atau karena gagal dalam berbisnis”.

Apa pun alasannya, tingkat elektibilitas caleg pengusaha ini cukup tinggi. Survei International Republican Institute (IRI) yang digelar 12-22 Januari 2009 menemukan bahwa pengusaha termasuk empat besar tipe caleg yang dilirik pemilih. Tingkat keterpilihan kaum saudagar jauh di atas kalangan selebriti, dosen, bahkan petinggi daerah. (vivanews.com)
Sumber artikel: www.hizbut-tahrir.or.id

Hukum Islam Tentang Nikah Siri


Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?



Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.


Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;


لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:


أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:


لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali. Sumber: www.hizbut-tahrir.or.id

Mau tahu rahasia google adsense? Pelajari selengkapnya disini.